Halaman

Kamis, 31 Januari 2013

Aturan Baru Oman Dorong Perbankan Syariah

Aturan baru perbankan syariah Oman dapat mendorong pengembangan ekonomi syariah di negara tersebut. Bank Sentral Oman telah merilis aturan perbankan meliputi ketentuan untuk sarjana syariah, seperti fit and propertest dan masa jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Oman adalah negara terakhir dari Gulf Cooperation Council (GCC) yang memperkenalkan perbankan syariah. Namun dengan adanya aturan baru yang dimiliki Oman tersebut, bisa memberikan beberapa pengaruh atas tren global dalam industri.
"Saya mengagumi semangat positif di balik aturan yang bertujuan mencapai tingkat pemerintahan yang lebih baik dan menghindari konflik," ujar Presiden dan Chief Excecutive Konsultan LCC ShariahPath yang berbasis di Washington, Muddasir Siddiqui, seperti dikutip dari //The Peninsula//, Kamis (31/1).
Oman memang negara paling akhir datang dari GCC yang memperkenalkan perbankan syariah, tetapi saat ini Oman mengejar ketertinggalannya dengan memperkenalkan seperangkat aturan. Siddiqui yakin hal tersebut akan menginspirasi negara lain untuk mengikutinya. "Tujuan di balik aturan tersebut memperbesar kesempatan bagi sarjana berkualitas serta menangani isu-isu kapasitas sarjana dan konflik kepentingan," katanya.
Dia menyebut bila mengacu pada aturan baru, Oman membuka wadah bagi sarjana yang terpilih berbakti di bank syariah selama tiga tahun. Bank syariah bisa menyewa sarjana baru secara berkala.
Batasan masa jabatan seperti itu jarang dalam keuangan syariah. Pasalnya masa bakti sarjana sering dianggap jangka panjang atau bahkan permanen. "Saya percaya ini adalah praktik yang baik karena akan memberikan jalan bagi para sarjana untuk berbagi keahlian mereka dalam pembahasan DPS," ucap Direktur  Eksekutif Akademi Penelitian Keuangan Syariah Internasional, Mohamad Akram Laldin.
Laldin dan Siddiqui adalah anggota dari komite standar syariah di perusahaan akuntansi yang berbasis di Bahrain dan Organisasi Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI). AAOIFI mengakui masa jabatan DPS yang panjang bisa menyebabkan hubungan dekat yang bisa dianggap menjadi ancaman bagi independensi dan objektivitas. Untuk itu, mereka merekomendasikan lembaga memutar setidaknya satu anggota DPS setiap lima tahun. Tetapi aturan Oman melangkah lebih jauh dengan menerapkan batasan masa jabatan aturan bagi lainnya.
Regulasi longgar sarjana diakui pelaku industri menjadi kelemahan utama dan hambatan pertumbuhan dalam keuangan syariah. Oman memiliki serangkaian panggilan untuk reformasi dalam industri dan AAOIFI telah mengatakan akan melakukan konsultasi tentang bagaimana pedoman syariah beroperasi. Sebuah draft akhir diharapkan akan siap sebelum akhir tahun ini. Namun masih dibutuhkan pandangan dari analis mengenai apakah pendekatan Oman akan diadopsi dalam yurisdiksi lain.


Sumber:http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/01/31/mhh7wa-aturan-baru-oman-dorong-perbankan-syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar