Halaman

Jumat, 01 Februari 2013

Uang (Sejarah, Fungsi, Hukum Fiqih, dan Inflasi)

Sejarah Uang
Pada peradaban awal, manusia memenuhi kebutuhannya secara sendiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau memakan berbagai buah-buahan. Karena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka belum membutuhkan orang lain. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan makananya secara mandiri. Dalam periode yang dikenal sebagai periode prabarter ini, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.

Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabannya semakin maju, kegiatan dan interaksi antarsesama manusia meningkat tajam. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Ketika itulah, masing-masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhanya sendiri. Bisa dipahami karena ketika seseorang menghabiskan waktunya seharian bercocok tanam, pada saat bersamaan tentu ia tidak akan bisa memperoleh garam atau ikan, menenun pakaian sendiri, atau kebutuhan yang lain.
Satu sama lain mulai saling membutuhkan, karena tidak ada individu yang secara sempurna mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Sejak saat itulah, manusia mulai mengguanakan berbagai cara dan alat untuk melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memnuhi kebutuhan mereka. Pada tahapan perdaban manusia yang masih sangat sederhana mereka dapat menyelenggarakan tukar- menukar kebutuhan dengan cara barter. Maka periode itu disebut zaman barter[1]. Hanya saja, cara ini walau pada awalnya sangat mudah dan sederhana, kemudian perkembangan masyarakat membuat sistem ini menjadi sulit dan muncul kekurang-kekurangan. Beberapa kekurangan sistem barter sebagai berikut[2] :
1. Kesusahan mencari keinginan yang sesuai antara orang-orang yang melakukan transaksi, atau kesulitan untuk mewujudkan kesepakatan mutual. Misalnya seseorang yang mempunyai keahlian sebagai tukang kayu dan membutuhkan jasa seorang pandai besi sebagai imbalan jasanya. Bisa saja dia menemukan pandai besi, tapi tidak membutuhkan jasa tukang kayu sehingga dia harus pergi dan mencari pandai besi yang lain yang sedang mebutuhkan jasa tukang kayu. Demikian waktu menjadi banyak terbuang dengan sia-sia sampai dia menemukan pandai besi.
2. Perbedaan ukuran barang dan jasa, dan sebagian barang yang tidak bisa dibagi-bagi. Katakanlah pemilik zaitun yang membutuhkan wol menemukan pemilik wol yang juga membutuhkan zaitun. Hanya saja tidak ada kesepakatan antara keduanya dalam hal ukuran barang yang dibutuhkan. Pemilik zaitun memiliki 10 liter zaitun sedangkan pemilik wol hanya memiliki sedikit wol yang tidak sesuai dengan jumlah ukuran zaitun. Sedang pemilik zaitun sendiri tidak ingin membagi-bagi barangnya. Terkadang barang itu sendiri tidak bisa dibagi-bagi seperti orang yang memiliki seekor kambing dan membutuhkan baju. Ukuran seekor kambing jelas menyamai lebih dari baju dan tidak mungkin baginya untuk membagi-bagi kambingnya sebagai bayaran untuk sepotong baju. Terjadi kesulitan dalam pertukaran.
3.  Susahnya membuat membuat sebuah tolak ukur secara umum dari berbagai barang dan jasa. Dalam sisterm barter manusia kesulitan dalam mengetahui nilai- nilai suatu barang ketika ingin ditukar dengan berbagai barang yang lain, sebagaimana mereka juga kesulitan dalam menentukan nilai suatu jasa ketika ingin di tukar dengan barang atau jasa yang lain.
Adanya keterbatasan-keterbatasan dalam perekonomian barter ini menimbulkan kebutuhan akan suatu benda yang disebut sebagai alat tukar. Pada tahap permulaan masyarakat kuno belum menciptakan bentuk uang secara khusus, tetapi menggunakan benda atau komoditi yang sudah ada pada saat itu dan dinilai cukup berharga untuk dianggap sebagai uang. Oleh karenanya bentuk uang berbeda-beda di setiap daerah. Benda yang pernah berperan sebagai alat tukar misalnya: unta dan kambing dikawasan jazirah arab, sapi dan domba dikawasan afrika, dll.
 Sejarah Uang di Berbagai Bangsa[3].
Uang pada Bangsa Lydia
Dikatakan bahwa Lydian (bangsa Lydia) adalah orang-orang yang pertama kali mengenal uang cetakan. Pertama kali uang muncul ditangan para pedagang ketika mereka merasakan kesulitan dalam jual beli dalam sistem barter lalu mereka membuat uang. Pada masa Croesus 570 - 546 SM, negara berkepentingan mencetak uang. Dan pertama kalinya masa ini terkenal dengan mata uang emas dan perak yang halus dan akurat.
Uang pada Bangsa Yunani
Bangsa Yunani membuat uang komoditi sehingga tersebar diantara mereka kapas sebagai utensil money dan koin-koin dari perunggu. Kemudian mereka membuat emas dan perak yang pada awalnya beredar diantara mereka dalam bentuk batangan sampai masa dimulainya pencetakan uang tahun 406 SM. Kadang mereka mengukir di uang mereka bentuk berhala mereka, gambar pemimpin mereka, sebagaimana juga kadang mereka mengukir nama negeri dimana uang itu dicetak. Mata uang utama mereka adalah Drachma yang terbuat dari perak.

Uang Pada Bangsa Romawi
Bangsa Romawi pada masa sebelum abad ke-3 SM menggunakan mata uang yang terbuat dari perunggu yang disebut “Aes”. Mereka juga menggunakan mata uang koin yang terbuat dari tembaga. Dikatakan orang yang pertama kali mencetaknya adalah Numa atau Servius Tullius, dikatakan koin itu dicetak pada tahun 269 SM. Kemudian mereka mencetak Denarius dari emas yang kemudian menjadi mata uang imperium Romawi, dicetak tahun 268 SM. Di atas uang itu mereka cetak ukiran bentuk Tuhan dan pahlawan mereka, hingga masa Julius Caesar yang kemudian mencetak gambarnya di atas uang tersebut. Mata uang Romawi menjadi bermacam-macam sesuai dengan kepentingan politiknya dalam bentuk ukiran pada uang yang digunakan untuk tujuan-tujuan politik. Penipun menyebar di antara mereka dalam mempermainkan mata uang. Kadang tertulis pada uang Denarius suatu nilai yang melebihi dari nilai yang sebenarnya sebagai barang tambang. Kadang juga mereka mencampur emas dengan barang tambang lain karena kepentingan-kepentingan negara sehingga urusan masyarakat menjadi kacau balau sampai para pedagang tidak mau lagi menerima mata uang dengan nilai harga tertulis.

Uang Pada Bangsa Persia
Bangsa Persia mengadopsi pencetakan uang dari bangsa Lydia setelah penyerangan mereka pada tahun 546 SM. Uang dicetak dari emas dan perak dengan perbandingan (Ratio) 1 : 13,5. Suatu hal yang membuat naiknya nilai emas dari perak. Uang pada mulanya berbentuk persegi empat kemudian mereka ubah menjadi bundar dan mereka ukir pada uang itu ukiran-ukiran tempat peribadatan mereka dan tempat nyala api. Mata uang yang tersebar luas pada bangsa Persia adalah Dirham perak dan betul-betul murni. Ketika sistem kenegaraan mengalami kemunduran, mata uang mereka pun ikut serta mundur. Menurut Mawardi, bangsa-bangsa Persia itu, ketika persoalan sistem kenegaraan mereka hancur, uang mereka ikut hancur bersamanya.

Uang Pada Negara-Negara Islam[4]
Bangsa arab telah bertransaksi menggunakan uang sesuai berat uang tersebut, mereka tidak mengguanakan nominal banyaknya uang tersebut dikarenakan tidak samanya berat suatu uang dengan yang lainya. Sebagaimana mereka tidak membedakan bentuk uang, dan menjadikan emas dan perak sebagai alat tukar dengan berbagai bentuk. Bangsa arab mengadopsi uang dari luar arab dan tidak mempunyai uang khusus dari negaranya. Di Irak dan Yaman menggunakan alat tukar yang  didatangkan dari Persia yang dikenal dengan uang perak Persia. Sedangkan Syam dan Mesir menggunakan alat tukar yang didatangkan dari Roma yang di kenal dengan uang emas Romawi. Adapun penduduk jazirah Arab ketika itu menggunakan alat tukar dari emas dan perak yang didatangkan dari  perdagangan mereka ke Syam dan Yaman, sebagaimana mereka masih tetap menggunakan system barter dalam kegiatan ekonomi mereka.

Uang Pada Zaman Rasul Saw
Rasululullah Saw belum mencetak uang yang khusus dari kaum muslimin, itu dikarenakan kesibukan dalam dakwah dan jihad. Akan tetapi kaum muslimin masih  menggunakan Dirham Persia dan Dinar Romawi dalam alat tukar menukar mereka, yaitu mengguanakannya sesuai berat uang tersebut bukan nominal banyaknya. Hal ini telah disepakati oleh Rasulullah Saw dengan sabdanya yang diriwayatkan oleh Umar ra:
المكيال مكيال المدينة والوزن وزن أهل مكة
"Timbangan berat (wazan) adalah timbangan penduduk mekkah, dan takara (mikyal) adalah takaran penduduk madinah".

Uang Setelah Zaman Rasul Saw
Uang yang digunakan oleh jazirah arab tidak berubah sepeninggal Rasul Saw, khususnya pada zaman khalifah Abu Bakar Sidik ra, pada zaman khalifah Umar ibnu Khatab pada tahun 20 hijriyah, memerintahkan mencetak uang Dirham baru berdasarkan pola Dirham Persia. Berat, gambar, maupun tulisan bahlawiyah (huruf Persia) tetap ada, hanya ditambah dengan lafadz bismillah, dan bismillahi rabbi yang terletak pada tepi lingkaran. Pada saat itu khalifah Umar memperkejakan ahli pembukuan dan akutan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran di baitul mal (keuangan negara). Mata uang khalifah Islam yang mempunyai kecirian khusus baru dicetak oleh pemerintah Imam Ali ra. Namun peredaranya sangat terbatas karena keadaan politik saat itu.
Pada  zaman Muawiyah, mata uang dicetak dengan gaya Persia dengan mencantumkan gambar pada pedang gubernurnya di Irak. Ziyad juga mengeluarkan Dirham dengan mencantukan nama khalifah. Cara yang dilakukan Muawiyah dan Ziyad yaitu pencantuman gambar dan nama kepala pemerintah pada mata uang masih dipertahankan sampai saat ini, termasuk juga Indonesia.
Mata uang yang beredar pada waktu itu belum berbentuk bulat seperti uang logam sekarang ini. Baru pada zaman Ibnu Zubair dicetak untuk pertama kalinya mata uang dengan bentuk bulat, namun peredarannya terbatas di Hijaz. Sedangkan Mus'ab, gubernur di Kufah mencetak uang dengan gaya Persia dan Romawi. Pada tahun 72-74 hijriyah, Bisr bin Marwan mencetak mata uang yang disebut Athawiya. Sampai zaman ini mata uang khalifah beredar bersama dengan Dinar Romawi, Dirham Persia, dan sidikit Himyarite Yaman. Barulah pada zaman Abdul (76 H) pemerintah mendirikan tempat percetakan uang di Daar Idjard, Suq Ahwaj, Sus, Jay, Manadar, Maysan, Ray, Abarqubadh, dan mata uang khalifah dicetak secara terorganisir dengan kontrol pemerintah.
Pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan itu, Dirham dicetak dengan corak Islam. Terdapat lafadz-lafadz Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi pada Dirham tersebut. Ketika itu Dirham Persia tidak digunakan lagi. Dua tahun kemudian (77 H/697 H) Abdul Malik bin Marwan mencetak dinar khusus yang bercorak Islam setelah meningglkan pola Dinar Romawi. Gambar-gambar Dinar lama diubah dengan tulisan atau lafadz-lafadz Islam, seperti: Allahu Ahad, Allah Baqa'.   Sejak tiulah orang Islam memiliki Dinar dan Dirham yang secara resmi digunakan sebagai mata uangnya[5].

Klasifikasi Uang
Uang dapat diklasifikasikan atas beberapa dasar yang berbeda-beda, seperti misalnya sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang atau yang mengeluarkan atau yang mengedarkan.
Klasifikasi uang dapat diuraikan sebagai berikut :
Uang Barang (commodity Money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komodity atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama, agar suatu barang bisa dijadikan uang, antara lain[6]:
Kelangkaan (scarcity), yaitu persediaan barang itu harus terbatas.
Daya tahan (durability), barung tersebut harus tahan lama.
Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernialai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Uang Logam (metalic money)
Sejalan berubahnya zaman uang komoditas atau uang barang dianggap  mempunyai banyak kelemahan. Diantaranya, uang barang tidak memiliki pecahan, sulit untuk disimpan dan sulit untuk dibawa atau di angkut. Kemudian manusia mulai memikirkan alternatif lain untuk membuat suatu barang  lain yang bisa digunakan sebagai uang.
Kemudian terhadap barang yang bisa digunakan sebagai uang, jatuh pada logam-logam mulia, seperti emas dan perak. Ada sejumlah alas an mengapa emas dan perak dipilih sebagai uang. Kedua logam tersebut memiliki nilai tinggi, langka, dan dapat diterima secara umum sebagai alat tukar. Kelebihan lainnya, emas dan perak dapat dipecah menjadi bagian-bagian yang kecil dengan tetap mempunyai nilai yang utuh. Selain itu logam mulia inin juga tidak mudah susut dan rusak[7].
Uang Kertas (Token Money)
Ketika Perang Dunia I berkecamuk tahun 1914, Turki seperti Negara- negara lainnya mengumumkan pemberlakuan wajib terhadap uang kertas dan membatalkan transaksi dengan emas dan perak. Pada tahun 1914, uang kertas di seluruh dunia bersifat wajib dan tidak terikat dengan penopang barang tambangan tertentu. Setelah Perang Dunia I berlalu, Inggris berusaha mengembalikan sistem penopang emas untuk memperkuat mata uangnya demi menjaga posisinya di dunia internasional. Pada masa tahun 1925-1931 memberlakukan sistem emas batangan sebagai penopang uang kertas disertai kemampuan untuk menerbitkan uang kertas melebihi emas penopang. Dengan demikian Inggris adalah negara pertama memberlakukan sistem ini kemudian diikuti Perancis tahun 1928. Sedangkan negara berkembang, sistem keuangannya mengikuti sistem negara yang menjajahnya[8].
Ada beberapa keuntungan penggunaan uang kertas, di antaranya biaya pembuatan rendah, pengirimannya mudah, penambahan dan pengurangan lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecah-pecahkan dalam jumlah berapa pun.
Namun kekurangan uang kertas juga cukup signifikan, antara lain uang kertas ini tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan karena dibuat dari kertas sangat mudah rusak.
Uang kertas terbagi menjadi tiga macam, yaitu[9]:
النقود البديلة أوالنائبة  (uang pengganti)
النقود الوثيقة (uang dokumen bukti)
النقود الإلزامية (uang jaminan)
Uang Giral (Deposit Money)
Yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang beredar pada bank yang dapat diambil oleh si pemegangnya sewaktu-waktu. Uang giral muncul dari gagasan masyarakat seiring dengan perkembangan perbankan. Uang kertas yang dirasa mempunyai kelemahan dalam menyelesaikan transaksi-transaksinya terutama untuk transaksi dalam jumlah yang besar di mana sejumlah uang kertas harus dibawa-bawa sehingga menimbulkan resiko tertentu dan keadaan yang tidak praktis, maka uang giral muncul untuk menyelesaikan transaksi-transaksi perdagangan. Penggunaan uang giral dan semakin berkembangnya penggunaan cek dan giro bilyet dalam kegiatan perekonomian masyarakat tergantung dari kemajuan cara berpikir masyarakat dan kemajuan perekonomian suatu negara, artinya bila kemajuan perekonomian telah cukup baik maka kepercayaan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan akan semakin besar dan mereka semakin banyak memerlukan uang giral[10].
Keuntungan uang giral sebagai alat pembayaran adalah[11]:
Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak.
Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
Tidak diperlukan uang kembali sebagai cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Namun di balik kelebihan system ini, sesungguhnya tersimpan bahaya besar. Kemudahan perbankan menciptakan uang giral di tambah dengan instrument bunga bank membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besaar daripada transaksi riilnya. Inilah yang kemudian menjadi pertumbuhan ekonomi yang semu (bubble economy.

Fungsi Uang
Para ahli ekonomi membagi fungsi uang (baik dari segi konvesional atau ekonomi Islam) menjadi empat hal, dua fungsi asli dan dua fungsi turunan.
Fungsi asli meliputi:
Sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange)
Ini adalah fungsi pokok dari uang. Dengan uang sebagai alat tukar, seseorang dapat memperoleh barang atau jasa sesuai yang ia inginkan. Tidak seperti sistem barter pada zaman dahulu. Misalnya seseorang yang mempunyai apel, dan dia membutuhkan beras. Dalam sistem barter, orang yang mempunyai apel harus pergi ke pasar dan mencari orang yang mempunyai beras dan dia juga membutuhkan apel. Dan terjadilah barter di antara kedua belah pihak.
Saat ini, ketika manusia menggunakan uang sebagai alat tukar. Maka seseorang yang mempunyai apel tadi, menjual apelnya dengan uang. Kemudian ia membeli beras dengan uang tersebut. Dan pemilik beras menjual berasnya dengan uang, sehingga ia dapat membeli barang apapun juga dengan uang tersebut.
Sebagai alat tukar, uang akan membuat kegiatan ekonomi semakin mudah dan efisien karena para pelaku ekonomi dapat melakukan transaksi kapan, di mana, dan dengan siapa saja. Dengan demikian, uang dapat membagi transaksi menjadi dua jenis:
Transaksi penjualan barang atau jasa untuk mendapatkan uang
Transaksi pembelian barang atau jasa dengan uang tersebut
Agar terwujudnya fungsi uang sebagai alat tukar, para ahli ekonomi mensyaratkan adanya keikhlasan dan keridhaan dari kedua belah pihak terhadap kelayakan uang tersebut.
Ulama-ulama muslim telah membahas fungsi uang ini di dalam kitab-kitabnya. Sebagai contoh Imam Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan bahwa “Allah Swt menjadikan uang dinar dan dirham sebagai hakim dan penengah di antara harta benda lainnya sehingga harta benda tersebut dapat diukur nilainya dengan uang dinar dan dirham”.[12]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “(Mata uang) dinar dan dirham asalnya bukan untuk dimanfaatkan zatnya. Tujuannya adalah sebagai alat ukur (untuk mengetahui nilai suatu barang). Dirham dan dinar bukan bertujuan untuk dimanfaatkan zatnya, keduanya hanyalah sebagai media untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu fungsi mata uang tersebut hanyalah sebagai alat tukar, berbeda halnya dengan komoditi lainnya yang dimanfaatkan zatnya.”[13]
Sebagai Satuan Hitung (Unit of Account)
Dengan adanya uang, maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. Nilai suatu barang dapat dinyatakan dengan harga. Penggunaan uang sebagai alat satuan hitung akan memudahkan masyarakat menentukan nilai suatu barang.
Pada sistem barter dahulu, terdapat kesulitan dalam menentukan satuan nilai pada suatu barang atau jasa. Misalnya Arif memiliki seekor onta, dan ia ingin menukarkan ontanya dengan gandum. Maka pada sistem barter, sangat sulit untuk menentukan berapa kilo gandum yang harus diberikan untuk menganti seekor onta tersebut.
Imam Abu Hamid Al-Ghazali mengibaratkan uang bagaikan cermin. Cermin dapat memantulkan berbagai macam warna, sedangkan cermin sendiri tidak berwarna. Dalam arti uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan harga benda yang ada dihadapannya. Dengan demikian uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri karena uang tidak mempunyai harga tapi ia sebagai alat untuk menghargai semua barang.[14]
Sedangkan fungsi turunan di antaranya adalah:
Sebagai Penyimpan Nilai (Store of Value)
Yang dimaksud dengan uang sebagai penyimpan nilai misalnya seseorang yang memiliki uang, tidak wajib baginya untuk membelanjakan semua uang yang ia miliki pada saat itu juga. Tetapi adakalanya ia mengakhirkan dan menyimpan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan mendatang.
Contoh uang sebagai penyimpan nilai: Dhini memiliki uang sebanyak 100.000 LE. Dengan uang itu, ia membeli sebuah sepeda seharga 500 LE. Dan menyimpan sisanya untuk membeli mobil dua bulan kemudian. Karena saat itu, Dhini belum mempunyai garasi untuk menyimpan mobil tersebut.
Pada contoh di atas, uang berfungsi sebagai penyimpan nilai. Karena jika Dhini menyimpan nilai tersebut dalam bentuk mobil pada saat itu, maka ia akan mengalami berbagai kesulitan. Mungkin mobil itu akan hilang atau rusak karena tidak adanya garasi yang melindunginya. Adapun jika disimpan dalam bentuk uang, itu akan mempermudah Dhini dalam menyimpannya.
Agar terwujudnya uang pada fungsi ini, para ahli ekonomi mensyaratkan terjaganya kestabilan nilai atau daya beli pada masa mendatang. Jika hal itu tidak terjadi, maka membelanjakan uang dalam bentuk barang pada masa sekarang bisa jadi lebih baik dari pada menyimpannya dalam bentuk uang.
Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mengatakan bahwa uang akan mengalami fluktuasi nilai atau daya beli suatu produk dari waktu ke waktu. Hal ini terjadi pada Perang Dunia I, dimana harga barang naik, sehingga nilai uang menjadi rendah. Pada saat itu, setiap manusia menyimpan hartanya dalam bentuk saham atau barang-barang tahan lama, seperti: rumah, tanah dan sawah.
Imam Abu Hamid Al-Ghazali menegaskan bahwa “Barang siapa yang memiliki uang (emas dan perak), maka ia akan memiliki segalanya.” Ibnu Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan dalam perkataan beliau: “Kemudian Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang emas dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan orang-orang di dunia.” [15]
Sebagai Alat Penundaan Pembayaran (Standard of Deferred Payment)
Transaksi-transaksi barang dan jasa seringkali dilakukan dengan pembayaran tertunda (kredit). Misalnya: Agus menjual jas di pasar, lalu datanglah seorang pembeli. Tetapi pembeli tersebut tidak membawa uang cukup. Maka, Agus menjualnya dengan sistem kredit (taqsid). Fungsi ini dapat dilakukan dengan baik jika nilai uang stabil. Nilai uang dikatakan stabil apabila uang yang dibelanjakan memperoleh barang yang jumlah dan mutunya sama setiap sata. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka fungsi uang sebagai alat penundaan pembayaran tidak dapat terlaksana dengan sempurna. Contoh lainnya adalah pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa depan.

Perbedaan Fungsi Uang Menurut Ekonomi Islam dan Kapitalisme[16]
Secara umum, semua mata uang akan berfungsi sama. Sebagai alat tukar, satuan hitung, penyimpan nilai, dan sebagai alat penundaan pembayaran. Namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang antara sistem kapitalis dengan sistem Islam. Dalam sistem kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah, melainkan juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh.
Sedangkan dalam Islam, uang hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri. Melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, berkembanglah apa yang disebut pasar uang (money market). Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam sistem konvensional, terutama pada sektor moneternya. Pasar uang ini kemudian berkembang dengan munculnya pasar derivatif, yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivatif ini menggunakan instrumen bunga sebagai harga dari produk-produknya. Transaksi di pasar uang dan pasar derivatifnya ini tidak berlandaskan motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar di antaranya mengandung motif spekulasi. Maka tak heran jika perkembangan di pasar moneter konvensional begitu spektakuler.
Sedangkan dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riil. Disinilah bedanya dengan ekonomi konvensional yang memisahkan antara sektor finansial dan sektor riil. Akibat keterpisahan itu, maka arus uang (moneter) berkembang dengan cepat sekali, sementara arus barang di sektor riil semakin jauh tertinggal. Sektor moneter dan sektor riil menjadi sangat tidak seimbang.
Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decoupling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa.[17]
Sekedar ilustrasi, dari fenomena decoupling tersebut, menurut data dari sebuah NGO asal Amerika Serikat, volume transaksi yang terjadi di pasar uang dunia berjumlah US $ 1,5 triliun hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi yang terjadi dalam perdagangan dunia di sektor riil US $ 6 triliun setiap tahun. Bisa dibayangkan dengan empat hari transaksi di pasar uang, nilainya sudah menyamai transaksi di sektor riil selama setahun. Inilah yang kemudian menciptakan satu kondisi perekonomian gelembung (bubble economic), suatu kondisi yang melibatkan transaksi keuangan yang besar sekali, namun sesungguhnya tidak ada isinya karena tidak dilandasi transaksi riil yang setara. 

Uang Kertas dalam Perspektif Islam
Pada saat Nabi Muhammad SAW diutus sebagai nabi dan rasul, beliau menetapkan apa yang telah menjadi tradisi penduduk Mekkah, Dinar emas dan dirham perak serta uang logam (uang tembaga) sebagai mata uang yang berlaku. Sejak zaman Rasulullah SAW Mata uang tersebut terus digunakan dalam transaksi berbagai kebutuhan dan perdagangan hingga muncul mata uang kertas (paper money), tepatnya setelah Perang Dunia I pada tahun 1914 M. Semenjak itu, banyak negara tidak lagi mempergunakan dinar, emas dan dirham perak sebagai mata uang dan alat tukar, meskipun sebagian negara tetap menggunakan nama dinar untuk mata uang negara seperti negara Kuwait namun Dinar berbentuk uang kertas.
Secara etimologi, kata uang dalam terjemahan bahasa Arab nuqud mempunyai beberapa makna: baik, lawan tempo atau tunai, yakni memberikan bayaran segera. Disebutkan dalam hadits: Naqadani al-tsaman (نقدني الثمن  )   artinya: dia membayarku dengan harga  tunai (secara langsung tanpa ditunda).
Kata uang  (nuqud/money) tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun dalam al Hadits. Karena bangsa Arab menggunakan kata dinar untuk mata uang emas dan dirham untuk mata uang perak. Mereka juga menggunakan kata wariq untuk menunjukan dirham perak dan ’ain untuk dinar emas. Sedangkan kata fulus dipakai untuk menunjukan alat tukar tambahan untuk membeli barang-barang murah.
Para ulama fikih menyebut mata uang dengan menggunakan kata dinar, dirham dan fulus. Untuk menunjukan dinar dan dirham mereka menggunakan kata naqdain (mustanna). Menurut Al-Sarkhasy (Al-Mabsuth: 14), nuqud hanya dapat digunakan untuk transaksi atas nilai yang terkandung, karenanya nuqud tidak dapat dihargai berdasarkan bendanya.  Jadi definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar nilai harga, media transaksi dan media simpanan. Dengan demikian nampak jelas bahwa para fakih mendefinisikan uang dari perspektif fungsi-fungsinya dalam ekonomi, yaitu: a. Sebagai standar nilai harga komoditi dan jasa; b. Sebagai media pertukaran komoditi dan jasa; dan c. Sebagai alat simpanan.
Kesimpulannya, mata uang adalah setiap sesuatu yang dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hukum yang bersifat memenuhi tanggungan dan kewajiban, serta diterima secara luas. Sedangkan uang lebih umum dari pada mata uang, karena mencakup mata uang dan yang serupa dengan uang. Dengan demikian, setiap mata uang adalah uang, tetapi tidak setiap uang itu mata uang.
Islam tidak menentukan mata uang tertentu untuk dijalankan oleh umat muslim, kalaupun Rasulullah saw menyebutkan Dinar dan Dirham bukan berarti mata uang yang harus dipraktikkan hanya terbatas kepada jenis itu saja. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, semua teks agama yang menyebut kata Dinar dan Dirham tidak menyebut satu-satunya alat transaksi. Kedua, karakteristik muamalah (transaksi) bersifat dinamis, diserahkan kepada kreatifitas manusia sepanjang tidak berbuat zalim. Karena pada dasarnya muamalah adalah halal. Ketiga, uang kertas dapat dianalogikan (qiyas) dengan Dinar dalam aspek sebagai stándar nilai, alat tukar dan alat saving.

Pendapat dan Sikap Ulama fiqih Mengenai Uang Kertas
Ulama ahli fiqih berbeda persepsi dan sikap menghadapi uang kertas setelah masyarakat secara umum menggunakannya sebagai alat jual beli, berikut pendapat mereka secara global:
Pendapat pertama:
Uang kertas adalah surat piutang yang dikeluarkan oleh suatu negara, atau instansi yang ditunjuk. Diantara ulama yang berpendapat dengan pendapat ini ialah syeikh Muhammad Amin As Syanqithy rahimahullah[18] , Ahmad Husaini[19], Syeikh Abdul Qodir Bin Ahmad Bin Badran[20]. Pendapat ini lemah atau kurang kuat, dikarenakan bila pendapat ini benar-benar diterapkan, berarti tidak dibenarkan membeli sesuatu yang belum ada atau yang disebut dengan pemesanan atau salam, karena menurut pendapat ini akad tersebut menjadi jual-beli piutang dengan dibayar piutang, dan itu dilarang dalam syari’at Islam, sebagai mana sabda Nabi Muhammad SAW:
عن ابن عمر رضي الله عنهما : عن النبي صلّى الله عليه وسلّم : (أنه نهى عن بيع الكالئ بالكالئ). رواه الحاكم والدَّارقطني
“Dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannnya beliau melarang jual-beli piutang dengan dibayar piutang.” (HR. al-Hakim)
Pendapat kedua:
Uang kertas adalah salah satu bentuk barang dagangan, tidak mengandung sifat tsamaniyah serta hukum yang berlaku untuk uang kertas tersebut adalah hukum barang dagangan. Pendapat ini dianut oleh beberapa  ulama madzhab Maliky diantanya Syeikh ‘Alays[21], dan  Syaikh Abdurrahman as-Sa’dy rahimahullah (sebagaimana beliau nyatakan dalam kitab Fatawa as-Sa’diyyah)[22].
Sebagaimana pendapat sebelumnya, pendapat ini ketika diterapkan dan dicermati dengan seksama akan nampak berbagai sisi kelemahannya, di antaranya ialah: pendapat ini akan membuka lebar-lebar berbagai praktik riba dan menggugurkan kewajiban zakat dari kebanyakan umat manusia. Hal ini dikarenakan uang yang berlaku pada zaman sekarang terbuat dari kertas, sehingga -konsekuensinya- tidak dapat diqiyaskan dengan keenam komoditi riba. Sebagaimana halnya zakat mal tidak dapat dipungut dari orang yang kekayaannya terwujud dalam uang kertas, berapapun jumlahnya, karena kertas bukan termasuk harta yang dikenai zakat kecuali jika untuk diperjual belikan atau diniagakan. Dan tidak diperbolehkan jual beli salam dengan uang kertas jika uang tersebut dijadikan barang dagangan. Karena  jual beli salam harus dibayarkan tunai dan pembayarannya  bukan dengan barang.
Pendapat ketiga:
Uang kertas adalah mata uang tersendiri yang memiliki sifat tsamaniyah (nilai ) sebagaimana halnya uang emas dan perak, dan dijadikan pengganti dari emas dan perak. Didalam uang kertas berlaku hukum-hukum fiqih yang diberlakukan untuk emas dan perak diantaranya riba dan  Zakat. Terlebih setiap orang didunia telah mengakuinya dan menerimanya  sebagai standar nilai, alat  tukar dan perantara transaksi  serta alat saving. Sehingga uang kertas yang beredar di dunia sekarang ini berbeda-beda jenisnya selaras dengan perbedaan negara yang mengeluarkannya.
diantara ulama fiqih kontemporer yang mengemukakan pendapat tersebut adalah: Syeikh Abu BAkar Al-kasynawi
[23] , Dr. Yusuf Al-qardhawi[24] , Syeikh Hasan Ma’mun (Grandsyeikh Alazhar)[25] dan lain sebagainya.                         
Meskipun ulama fiqih dipendapat ketiga  sepakat mengatakan bahwa uang mempunyai nilai (tsamaniyah nuqud) mereka berbeda pendapat pada istinbat/pengambilan inti nilai  serta tingkatan nilai yang disandarkan kepada naqdain. Kepada 4 pendapat:
Pendapat pertama: Uang kertas disamakan dengan fulus (yaitu alat jual beli yang terbuat dari selain emas dan perak, dan digunakan untuk membeli kebutuhan yang ringan. Biasanya terbuat dari tembaga atau yang serupa. Dan biasanya fulus semacam ini pada masyarakat zaman dahulu, berubah-rubah pengunaannya, kadang kala berlaku, dan kadang kala tidak), dan pendapat ini walaupun sekilas terlihat kuat, akan tetapi perbedaan fungsinya dengan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang menjadikannya pendapat yang lemah. Sebab, fulus digunakan untuk membeli barang-barang yang sepele, berbeda halnya dengan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang.
Pendapat kedua: uang kertas merupakan ganti dari uang emas dan perak. Dan menempati posisi sebagai pengganti emas dan perak secara mutlak serta dihukumi seperti naqdain.
Pendapat ketiga: uang kertas  mempunyai sifat tsamaniyah (nilai) akan tetapi, nilai yang terkandung didalam uang kertas tidak sama dengan nilai yang ada pada naqdain [26] selanjutnya mereka menambahkan bahwa uang kertas bukan emas dan perak, melainkan diberi sifat tsamaniyah (nilai), oleh sebab itu nilai yg terkandung dalam uang kertas lebih sedikit. Dan tidak dihukumi sepenuhnya seperti naqdain. Yang bisa menyebabkan riba nasiah dan riba tafadhul. Tapi didalam uang kertas hanya berlaku riba nasi’ah. Tidak riba tafdahul. Ulama fiqih telah mendiskusikan dan menolak pendapat ini, karena jika sifat tsamaniyah (nilai) sudah ditetapkan untuk unag kertas, maka hukum muamalahnya pun otomastis menjadi seperti naqdain. yang tidak diperbolehkan adanya unsur riba, baik riba nasi’ah[27] atau riba tafadhul[28].
Pendapat keempat: Uang merupakan mata uang  tersendiri seperti halnya emas dan perak yang mempunyai nilai tukar dan dipergunakan sebagai alat tukar. Serta menduduki posisi emas dan perak. Uang kertas terdiri dari berbagai macam jenis. tergantung institusi dan Negara yg mengeluarkannya, contohnya: dinar Kuwait, real Saudi, dan lain sebagainya. 
Jumhur ulama merajihkan pendapat  ketiga dari  tiga pendapat pokok diatas, yang menyatakan bahwa: Uang kertas adalah mata uang tersendiri yang memiliki sifat tsamaniyah (nilai ) sebagaimana halnya uang emas dan perak, dan dijadikan pengganti dari emas dan perak. Didalam uang kertas berlaku hukum-hukum fiqih yang diberlakukan untuk emas dan perak. Terlebih setiap orang didunia telah mengakuinya dan menerimanya  sebagai standar nilai, alat  tukar dan perantara transaksi  serta alat saving.  Seta mengandung unsure riba  dan wajib dizakati jika telah mencapai nisabnya setara dengan 84 gram emas. Meskipun dikeluarkan oleh  negara atau institusi yang berbeda. Dan yang menjadikan uang itu mengandung unsur riba adalah karena mengandung sifat tsamaniyah (nilai).

Inflasi
Pada masa sekarang, kita sering kali mendengar kata inflasi. Hal itu karena inflasi merupakan sebuah fenomena dan polemik yang menimpa pada sebagian besar perekonomian dunia saat ini, karena dampak negatif yang ditimbulkannya pada perekonomian atau pun sosial. Terjadi perbedaan teori dalam menafsirkan fenomena tersebut, ini disebabkan perbedaan filosofi yang dijadikan sandaran dalam menafsirkannya. Inilah yang menyebabkan munculnya beberapa metode yang digunakan untuk mengatasi dan menghentikan inflasi, atau paling tidak meminimalisirnya. Untuk membahas lebih dalam tentang inflasi, penulis akan membaginya dalam 6 sub bahasan:

Definisi Inflasi
Teori Inflasi
Jenis-Jenis Inflasi
Faktor Penyebab Inflasi
Efek Inflasi
Cara Penanggulangan Inflasi
  
Definisi Inflasi
Tidak ada definisi tertentu untuk inflasi yang disepakati oleh para ahli keuangan dan ekonomi. Para pakar ekonomi dan keuangan berbeda dalam mendefinisikan inflasi. Terjadinya perbedaan dalam mendefinisikan inflasi ini dikarenakan sebagian pakar ekonomi menjelaskan makna inflasi berdasarkan sebab yang menimbulkan inflasi dan sebagian yang lain berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh inflasi[29]. Pada masa antara perang dunia I dan II, inflasi dipahami sebagai, mengeluarkan uang kertas secara mutlak, tanpa memperhatikan adanya back up atau perlindungan dari uang yang dikeluarkan. Kemudian, inflasi dipahami sebagai, pertambahan uang melebihi pertambahan barang dan jasa[30].  Sedangkan definisi yang umum dipakai oleh para ahli adalah “kenaikan yang tidak biasa atau tidak alami pada harga”[31].  Akan tetapi, bukan berarti setiap kenaikan harga disebut inflasi, karena sebagaimana yang dikatakan Gardner Ackley[32], inflasi adalah suatu kenaikan harga yang terus menerus dari barang-barang dan jasa secara umum (bukan satu macam barang saja dan sesaat). Menurut Gardner kenaikan harga yang sporadis bukan dikatakan sebagai inflasi.

Teori Inflasi[33]
1. Teori Kuantitas
Teori ini adalah teori klasik yang membahas tentang inflasi, tetapi dalam perkembangannya teori ini mengalami penyempurnaan oleh para ahli ekonomi, sehingga teori ini juga dikenal sebagai model kaum moneteris (monetarist models). Teori ini menekankan pada peranan jumlah uang beredar dan harapan (ekspektasi) masyarakat mengenai kenaikan harga terhadap timbulnya inflasi.
Inti dari teori ini adalah sebagai berikut :
1. Inflasi hanya bisa terjadi kalau ada penambahan volume uang beredar, baik uang kartal maupun giral.
2. Laju inflasi juga ditentukan oleh laju pertambahan jumlah uang beredar.

2. Keynesian Model
Dasar pemikiran model inflasi dari Keynes ini, bahwa inflasi terjadi karena masyarakat ingin hidup di luar batas kemampuan ekonomisnya, sehingga menyebabkan permintaan efektif masyarakat terhadap barang-barang (permintaan agregat) melebihi jumlah barang-barang yang tersedia (penawaran agregat),
akibatnya akan terjadi inflationary gap. Keterbatasan jumlah persediaan barang (penawaran agregat) ini terjadi karena dalam jangka pendek kapasitas produksi tidak dapat dikembangkan untuk mengimbangi kenaikan permintaan agregat. Oleh karenanya sama seperti pandangan kaum monetarist, Keynesian models ini lebih banyak dipakai untuk menerangkan fenomena inflasi dalam jangka pendek. Dengan keadaan daya beli antara golongan yang ada di masyarakat tidak sama (heretogen), maka selanjutnya akan terjadi realokasi barang-barang yang tersedia dari golongan masyarakat yang memiliki daya beli yang relatif rendah kepada golongan masyarakat yang memiliki daya beli yang lebih besar. Kejadian ini akan terus terjadi di masyarakat. Sehingga, laju inflasi akan berhenti hanya apabila salah satu golongan masyarakat tidak bisa lagi memperoleh dana (tidak lagi memiliki daya beli) untuk membiayai pembelian barang pada tingkat harga yang berlaku, sehingga permintaan efektif masyarakat secara keseluruhan tidak lagi melebihi supply barang (inflationary gap menghilang).

3. Teori Struktural : Model Inflasi di Negara Berkembang
Banyak study mengenai inflasi di negara-negara berkembang, menunjukan bahwa inflasi bukan semata-mata merupakan fenomena moneter, tetapi juga merupakan fenomena struktural atau cost push inflation. Hal ini disebabkan karena struktur ekonomi negara-negara berkembang pada umumnya yang masih bercorak agraris. Sehingga, goncangan ekonomi yang bersumber dari dalam negeri, misalnya gagal panen (akibat faktor eksternal pergantian musim yang terlalu cepat, bencana alam, dan sebagainya), atau hal-hal yang memiliki kaitan dengan hubungan luar negeri, misalnya memburuknya perdagangan; utang luar negeri; dan kurs valuta asing, dapat menimbulkan fluktuasi harga di pasar domestik. Fenomena struktural yang disebabkan oleh kesenjangan atau kendala struktural dalam perekonomian di negara berkembang, sering disebut dengan structural bottlenecks. Strucktural bottleneck terutama terjadi dalam tiga hal, yaitu :

1. Supply dari sektor pertanian (pangan) tidak elastis. Hal ini dikarenakan pengelolaan dan pengerjaan sektor pertanian yang masih menggunakan metode dan teknologi yang sederhana, sehingga seringkali terjadi supply dari sector pertanian domestik tidak mampu mengimbangi pertumbuhan permintaannya.

2. Cadangan valuta asing yang terbatas (kecil) akibat dari pendapatan ekspor yang lebih kecil daripada pembiayaan impor. Keterbatasan cadangan valuta asing ini menyebabkan kemampuan untuk mengimpor barang-barang baik bahan baku; input antara; maupun barang modal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan sektor industri menjadi terbatas pula. Belum lagi ditambah dengan adanya demonstration effect yang dapat menyebabkan perubahan pola konsumsi masyarakat. Akibat dari lambatnya laju pembangunan sektor industri, seringkali menyebabkan laju pertumbuhan supply barang tidak dapat mengimbangi laju pertumbuhan permintaan.

3. Pengeluaran pemerintah terbatas. Hal ini disebabkan oleh sektor penerimaan rutin yang terbatas, yang tidak cukup untuk membiayai pembangunan, akibatnya timbul defisit anggaran belanja, sehingga seringkali menyebabkan dibutuhkannya pinjaman dari luar negeri ataupun mungkin pada umumnya dibiayai dengan pencetakan uang (printing of money). Dengan adanya structural bottlenecks ini, dapat memperparah inflasi di Negara berkembang dalam jangka panjang, oleh karenanya fenomena inflasi di Negara-negara yang sedang berkembang kadangkala menjadi suatu fenomena jangka panjang, yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek.
Berbeda dengan kaum monetaris yang memandang inflasi sebagai fenomena moneter, yang disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam sektor moneter akibat dari ekspansi jumlah uang beredar, kaum neo-structuralist menekankan pada struktur sektor keuangan. Dasar pemikiran kaum neo-structuralist ini adalah pengaruh uang terhadap perekonomian terutama ditransmisikan dari supply side atau produksi.
Menurut pemikiran kaum neo-structuralist, uang merupakan salah satu factor penentu investasi dan produksi. Bila jumlah uang yang tersedia untuk investasi melimpah, menyebabkan harga uang (suku bunga) akan murah, maka volume investasi akan meningkat. Dengan meningkatnya volume investasi, volume produksi juga akan meningkat. Sehingga, penawaran barang meningkat, yang pada gilirannya akan menekan tingkat inflasi. Dengan dasar pemikiran yang seperti ini, timbul pendapat bahwa deregulasi di sektor finansial dan peningkatan jumlah uang beredar akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi seraya menekan inflasi.
Kaum strukturalis berpendapat, bahwa selain harga komoditi pangan, penyebab utama terjadinya inflasi di negara-negara berkembang adalah akibat inflasi dari luar negeri (imported inflation). Hal ini disebabkan antara lain oleh harga barangbarang impor yang meningkat di daerah asalnya, atau terjadinya devaluasi atau depresiasi mata uang di negara pengimpor. Menurut kesimpulan dari penelitian M.N. Dalal dan G. Schachter (1988), bila kontribusi impor terhadap pembentukan output domestik sangat besar, yang artinya sifat barang impor tersebut sangat penting terhadap price behaviour di negara importir, maka kenaikan harga barang impor akan menyebabkan tekanan inflasi di dalam negeri yang cukup besar. Selain itu, semakin rendah derajat kompetisi yang dimiliki oleh barang impor (price inelastic) terhadap produk dalam negeri, akan semakin besar pula dampak perubahan harga barang impor tersebut terhadap inflasi domestik.

Jenis Inflasi[34]
Dalam ilmu ekonomi, inflasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis dalam pengelompokan tertentu, dan pengelompokan yang akan dipakai akan sangat bergantung pada tujuan yang hendak dicapai.
Jenis inflasi :

1. Menurut Derajatnya
Inflasi ringan di bawah 10%.
Inflasi sedang 10% - 30%.
Inflasi tinggi 30% - 100%.
Hyperinflasion di atas 100%.

2. Menurut Penyebabnya
Demand pull inflation, yaitu inflasi yang disebabkan oleh terlalu kuatnya peningkatan permintaan total (aggregate demand) masyarakat terhadap komoditi-komoditi hasil produksi di pasar barang, sedangkan produksi telah berada pada kesempatan kerja penuh, atau hampir penuh sehingga tidak mungkin menambah produksi lagi. Akibatnya, akan menarik (pull) kurva permintaan agregat ke arah kanan atas, sehingga terjadi kelebihan permintaan (excess demand), yang merupakan inflationary gap atau kesenjangan inflasi.
Pengertian kenaikkan aggregate demand seringkali ditafsirkan berbeda oleh para ahli ekonomi. Golongan moneterist menganggap aggregate demand mengalami kenaikkan akibat dari ekspansi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan, menurut golongan Keynesian kenaikkan aggregate demand dapat disebabkan oleh meningkatnya pengeluaran konsumsi; investasi; government expenditures (pengeluaran pemerintah); atau net export (ekspor bersih).
Cost push inflation, yaitu inflasi yang dikarenakan meningkatnya harga faktor-faktor produksi (baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri), sehingga menyebabkan kenaikkan harga komoditi di pasar komoditi. Salah satu penyebabnya adalah perjuangan buruh untuk meningkatkan upah mereka.

3. Menurut Asalnya
Domestic inflation, yaitu inflasi yang sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan pengelolaan perekonomian baik di sektor riil ataupun di sektor moneter di dalam negeri oleh pemerintah, para pelaku ekonomi dan masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah karena deficit belanja Negara yang dibiayai dengan pencetakan uang baru atau karena terjadinya kegagalan panen.
Imported inflation, yaitu inflasi yang disebabkan oleh adanya kenaikan harga-harga komoditi di luar negeri atau barang impor (di negara asing yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara yang bersangkutan). Inflasi ini hanya dapat terjadi pada negara yang menganut sistem perekonomian terbuka (open economy system). Dan, inflasi ini dapat ‘menular’,  baik melalui harga barang-barang impor maupun harga barang-barang ekspor.
Terlepas dari pengelompokan-pengelompokan tersebut, pada kenyataannya inflasi yang terjadi di suatu negara sangat jarang (jika tidak boleh dikatakan tidak ada) yang disebabkan oleh satu macam / jenis inflasi, tetapi acapkali karena kombinasi dari beberapa jenis inflasi. Hal ini dikarenakan tidak ada faktor-faktor ekonomi maupun pelaku-pelaku ekonomi yang benar-benar memiliki hubungan yang independen dalam suatu sistem perekonomian negara. Contoh : imported inflation seringkali diikuti oleh cost push inflation, domestic inflation diikuti dengan demand pull inflation, dsb.

Faktor-Faktor yang Menimbulkan Inflasi[35]
Dari penjelasan definisi, teori dan jenis-jenis inflasi di atas, sebenarnya sudah dapat diketahui apa saja faktor atau penyebab yang menimbulkan inflasi. Akan tetapi untuk lebih jelas di sini akan cantumkan beberapa faktor umum yang menjadi penyebab timbulnya inflasi.
Jumlah uang beredar.
Defisit anggaran belanja pemerintah.
Faktor-faktor dalam penawaran dan permintaan agregat.
Faktor-faktor luar negri (ekspor dan impor serta inflasi di luar negri).
Faktor pengaruh bencana alam.

Efek Inflasi[36]
Efek Terhadap Pendapatan
Secara umum, inflasi akan mengurangi daya beli seseorang. Dengan adanya inflasi, nilai riil uang yang dipegang akan berkurang. Seseorang yang memperoleh pendapatan tetap Rp 500.000 per bulan, sedang laku inflasi sebesar 12% setahun (atau 1% perbulan), akan menderita kerugian penurunan pendapatan riil sebesar laju inflasi tersebut, yakni Rp 5.000 per bulan.
Kekayaan yang berupa tabungan dan deposito juga akan berkurang secara riil karena inflasi. Misalnya, tingkat bunga yang diperoleh dari tabungan adalah 15% per tahun dan tingkat inflasi yang terjadi adalah 10% (harga-harga naik 10%), maka tingkat bunga secara riil yang diperoleh hanyalah 15-10, yaitu 5% per tahun. Maksudnya, apabila nasabah mengambil seluruh tabungannya pada akhir tahun, secara nominal uangnya naik sebesar 15%, namun karena inflasi yang terjadi 10%, kenaikan riil uangnya hanya 5%.
Keadaan tersebut membuat orang berpikir dua kali untuk menabung, pertama berapa tingkat bunganya dan berapa kira-kira tingkat inflasi setahun yang akan datang. Tentu saja ia akan memilih bentuk tabungan yang memberikan tingkat suku bunga lebih tinggi dari tingkat inflasi agar daya beli dari tabungannya tidak menurun.

Efek terhadap output (hasil produksi)
Inflasi bisa menyebabkan kenaikan produksi. Alasannya dalam keadaan inflasi biasanya kenaikan harga mendahului kenaikan upah sehingga keuntungan pengusaha naik. Kita tahu bahwa apabila kontrak kerja telah ditandatangani maka gaji yang akan diterima berarti sudah ditentukan. Nah, selama periode kontrak lama belum berakhir, adanya inflasi yang mendorong kenaikan harga produk menaikkan keuntungan pengusaha. Kenaikan keuntungan ini kan mendorong kenaikan produksi.
Namun apabila laju inflasi itu cukup tinggi, justru berakibat sebaliknya, yakni penurunan output. Hal ini karena dengan adanya inflasi yang tinggi daya beli masyarakat akan turun sehingga kuantitas barang yang dibeli juga menurun. Karena itu pengusaha akan mengurangi produksi barang.

Efek terhadap distribusi
Inflasi yang disebabkan oleh naiknya permintaan melebihi penawaran akan menyebabkan redistribusi produk, dari mereka yang lemah daya belinya kepada yang kuat. Apabila harga-harga naik, maka daya beli masyarakat akan turun. Meskipun demikian, ada sekelompok masyarakat yang mampu menaikkan daya belinya. Hal ini akan terjadi kesenjangan sosial yang kontras antara si kaya dan miskin.

Efek terhadap investasi
Inflasi yang tinggi akan dapat menyebabkan kenaikan tingkat bunga nominal, yang dapat mengganggu tingkat investasi yang dibutuhkan untuk memacu tingkat pertumbuhan ekonomi tertentu. Selain itu akan menguruangi daya tarik investasi asing, bahkan Inflasi yang tinggi dapat mendorong terjadinya pelarian modal ke luar negeri.

Efek terhadap sosial
Inflasi yang tinggi secara tidak langsung dapat memicu peningkatan angka kriminalitas, selain itu juga berefek pada masalah pengangguran. Seperti yang terjadi di Mesir saat ini dan di Indonesia ketika krisis 1997-1998.

Cara penanggulangan atau mengatasi inflasi
Untuk mengatasi inflasi yang terjadi, terlebih dahulu kita harus mengetahui penyebabnya sebagaimana yang dijelaskan pada teori inflasi di atas. Dengan mendeteksi setiap penyebab terjadinya inflasi, maka kita akan dapat menentukan tindakan yang tepat dalam mengatasinya. Beberapa tindakan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Kebijakan moneter
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Sasaran kebijakan moneter dapat dicapai melalui pengaturan jumlah uang yang beredar. Caranya dengan mengurangi uang yang beredar, menaikkan suku bunga, memperketat pemberian kredit dll.

2. Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output, ini tentu memicu inflasi. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat, ini tentu bisa mengurangi inflasi.

3. Meningkatkan Supply Bahan Pangan
Cara ini adalah jika inflasi lebih disebabkan karena faktor produksi yang lemah dan tingginya permintaan (strukturalis). Meningkatkan supply bahan pangan dapat dilakukan dengan lebih memberikan perhatian pada pembangunan di sektor pertanian, khususnya sub sektor pertanian pangan. Modernisasi teknologi dan metode pengolahan lahan, serta penambahan luas lahan pertanian perlu dilakukan untuk meningkatkan laju produksi bahan pangan agar tercipta swasembada pangan. Dengan begitu akan terjadi keseimbangan penawaran dan permintaan dan keseimbangan ekspor dan impor pada bahan pangan.

4. Meningkatkan Cadangan Devisa[37]
Pertama, perlu memperbaiki posisi neraca perdagangan luar negeri, terutama pada perdagangan jasa, agar tidak terus menerus defisit. Dengan demikian diharapkan cadangan devisa nasional akan dapat ditingkatkan. Kedua, diusahakan agar dapat mengurangi ketergantungan industri domestik terhadap barang-barang luar negeri, misalnya dengan lebih banyak memfokuskan pembangunan pada industri hulu yang mengolah sumberdaya alam yang tersedia di dalam negeri untuk dipakai sebagai bahan baku bagi industri hilir. Selain itu juga perlu dikembangkan industri yang mampu memproduksi barang-barang modal untuk industri di dalam negeri. Ketiga, mengubah sifat industri dari yang bersifat impor kepada yang lebih bersifat promosi ekspor, agar terjadi efisiensi di sektor harga dan meningkatkan net export (ekspor bersih).

5. Memperbaiki dan Meningkatkan Kemampuan Sisi Penawaran Agregat
Pertama, mengurangi kesenjangan output (output gap) dengan cara meningkatkan kualitas sumberdaya pekerja, modernisasi teknologi produksi, serta pembangunan industri manufaktur nasional agar kinerjanya meningkat. Kedua, memperlancar jalur distribusi barang nasional, supaya tidak terjadi kesenjangan penawaran dan permintaan di tingkat regional (daerah).  Ketiga, menciptakan kondisi yang sehat dalam perekonomian agar mekanisme pasar (market mechanism) dapat berjalan dengan benar, dan mengurangi atau bahkan menghilangkan segala bentuk faktor yang dapat menyebabkan distorsi pasar. Keempat, melakukan program deregulasi dan debirokrasi di sektor riil karena acapkali birokrasi yang berbelit dapat menyebabkan high cost economy.

6. Kebijakan penentuan harga
Pemerintah dalam hal ini secara langsung terjun melakukan operasi pasar untuk mengedalikan harga, ini berguna untuk kestabilan harga bahan pokok. Di samping itu, pemerintah memberikan informasi harga melalui media cetak atau radio. Informasi ini berguna untuk mengurangi spekulasi harga yang merupakan salah satu dampak dari inflasi.


 Daftar Pustaka

Dawabah, Muhammad Syaraf, Al Iqtishad al Islamy Madkholun wa Manhajun, Darussalam, Kairo, cet. I, 2010

Bagian Kurikulum Fiqh Universitas Al Azhar, Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, Diktat  Universitas Al Azhar Fakultas Syari’ah Tingkat 3, Kairo

Hasan, Ahmad, Al Awraq an Naqdiyah fil Iqtishad al Islamy: Qimatuha wa Ahkamuha, Darul Fikr Al Mu’ashir, Beirut, cet. II, 2007

Nasution, Mustafa Edwin, dkk, Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, cet. III, 2010

Zuhaily, Wahbah, Al Mu’amalat al Maliyah al Mu’ashirah, Darul Fikr, Damaskus, cet. VII, 2009



[1] Mustafa Edwin Nasution, et. al, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, cet.III, 2010, hal.240
[2] Ahmad Hasan, Auraq Naqdiyah Fi al Iqtisod al Islami, Dar al Fikr,Damaskus, cet. II, 2007, hal. 56
[3] Ahmad Hasan, op. cit hal.60
[4] Bagian kurikulum fiqh muqaran al Azhar, qadaya Fiqhiyah Mu'ashirah, jilid III
[5] Mustafa Edwin Nasution, et. al, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, cet.III, 2010, hal. 247
[6] Mustafa Edwin Nasution, op, cit hal. 240
[7] Ibid, hal. 241
[8] . WWW.Facebook.com /modall.nekat, diakses tanggal 11 maret 2012 jam 01.51
[9] . Dr. Wahbah Zuhaili, al Mu'amalah al Maliyah al Mu'ashirah, Dar Fikr, Damaskus, cet. VII, 2009, hal.151
[10]. WWW.Facebook.com /modall.nekat, diakses tanggal 11 maret 2012 jam 01.51
[11] . Mustafa Edwin Nasution, et. al, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, cet.III, 2010, hal.242
[12] (Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, 4/91, hal 222).
[13] (Majmu’ Al Fatawa, 19/251-252)
[14] http://rozalinda.wordpress.com. Diakses pada hari Ahad, 11 Maret 2012, pukul 22.45 WK
[15] Dr. Muhammad Syaraf Dawabah, Al Iqtishad al Islamy Madkholun wa Manhajun, Darussalam, Kairo, cet. I, 2010, hal. 184
[16] Mustafa Edwin Nasution, et. al., Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, cet. III, 2010, hal. 248-249
[17] http://www.agustiantocentre.com. Diakses pada hari Selasa, 6 Maret 2012, pukul 21.05 WK
[18] Adwa’ul Bayan oleh asy-Syinqithy, Beirut  jilid 1 hal.256
[19] Bahjatul Musytaaq Fi Hukmi Zakaat al-Auraaq annaqdiyah, kurdistan ilmiyah hal.67
[20]Al-uqud al-yaqutiyahfi jidil asilah al-kuwaitiyah libni Badran, Kuwait , Hal 220,225
[21] Fatfhul ‘ali almaliki fil fatawa ‘ala madzhab malik, riyad, jilid 1 hal 110
[22] Fatawa as-Sa’diyyah, maktabah alma’arif, Riyadh hal 213 dan 229
[23] Alhalul madarik lil kasynawi, mesir, isa halabi, jil I hal 370
[24] Fiqul zakat jil 1 hal 273 dan Fatawa Mu’asyiroh jil 1 hal 613
[25] Alfatawa Alislamiyyah, darul ifta mesir ,jil 5 hal 1778
[26] Alfatawa assa’diyah, hal 316, 318, 328
[27] Pertukaran dua barang ribawi yang memiliki illat (sebab) yang sama dengan menagguhkan penyerahan keduanya atau salah satunya.
[28] Pertukaran dua barang ribawi yang sejenis dengan ada kelebihan atau tambahab salah satunya. 
[29] Ahmad Hasan. Al Auraq Al Naqdiyah Fi Al- Iqtishad Al Islamy (Qimatuha wa Ahkamuha) (Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami), (Jakarta: Rajawali Pers, 2005), hal. 273-274
[30] Dr. Ghazi Husein Inayah, at-Tadakhum al-Maliyah, Muassasah Syabab al-Jamiah, Iskandariyah, 2000, hal. 9
[31] Dr. Marwan Ithwan, Maqayis Iqtishadiyah, Dar al-Ba’ts, Constantine, 1989, hal. 177
[32] Said Hathat, Dirasah Iqtishadiyah wa Qiyasiyah li Zhahirah at-Tadakhum, Risalah Megister, 2006, hal. 25
[33] http://www.ut.ac.id
[34] Adwin S Atmadja, Inflasi di Indonesia, Sumber-Sumber Penyebab dan Pengendaliannya, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1, No. 1, Mei 1999, hal. 54
[35] Ibid. Hal. 60
[36] Elearning.gunadarma.ac.id
[37] Cadangan devisa adalah simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Simpanan ini merupakan asset bank sentral yang tersimpan dalam beberapa mata uang cadangan (reserve currency) seperti dolar, euro, atau yen, dan digunakan untuk menjamin kewajibannya, yaitu mata uang lokal yang diterbitkan, dan cadangan berbagai bank yang disimpan di bank sentral oleh pemerintah atau lembaga keuangan. Kegunaan umum cadangan devisa adalah untuk membiayai impor dan pembayaran utang luar negeri. Cadangan devisa dapat digunakan untuk mengatur nilai tukar. Sebagai contoh, apabila pemerintah ingin rupiah mengalami penguatan, maka cadangan devisa dalam bentuk dolar atau mata uang lain dapat dilepaskan untuk membeli rupiah.


By: Muhammad Agus Setiawan, Adam Wahid, Noer Qosyin, dan Muhammad Rakhmat Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar