Halaman

Senin, 04 Februari 2013

Sumber Keuangan dalam Ekonomi Islam

Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Aktifitas ekonomi inipun dimulai dari zaman Nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntutan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep sistem ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang ada saat ini.
Ketika kita berbicara tentang pengelolaan keuangan maka mau tidak mau kita harus berhadapan dengan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran. Pendapatan adalah hal yang berkaitan dengan sumber pemasukan baik tentang jumlah yang harus didapat maupun tata cara dalam mendapatkannya. Sementara pengeluaran adalah hal yang berkaitan dengan jumlah yang harus dikeluarkan maupun tentang tempat pengalokasian pengeluaran.
Harta yang sumber pendapatannya tidak jelas (ghoror), riba (bunga) dan maysir (untung-untungan atau judi) akan menyebabkan pendapatan menjadi tidak halal. Sehingga akan menghilangkan keberkahan. Pernahkah kita mendengar satu unit usaha menjadi bangkrut lantaran sumber pendanaan dari usaha tersebut berasal dari hasil korupsi?  Konsep pengelolaan keuangan di dalam Islam sangat memperhatikan proses mendapatkan dan proses membelanjakan[1].
Sedangkan tentang akun pengelolaan keuangan, Eko Pratomo[2] menjelaskan bahwa dalam mengelola keuangan yang Islami haruslah memenuhi ketentuan ISLAMIC yang artinya Income (Pendapatan), Spending (Pengeluaran dengan mengutamakan skala prioritas dalam pelaksanaannya), Longevity (Kehidupan panjang yang menyangkut kehidupan masa pensiun dan kehidupan akhirat), Assurance (Proteksi terhadap hal yang tidak terduga), Management of debt (Pengelolaan Hutang), Invesment (investasi) dan Cleansing of Wealth (Zakat sebagai sarana pembersihan harta).
Dari sini terlihat bahwa dalam mengelola keuangan Islami terdapat 7 akun yang terdiri dari 1 akun pendapatan (income) dan 6 akun pengeluaran yang terdiri dari spending, longevity, assurance, management of debt, investment dan cleansing of wealth.
Mengacu pada goal pengelolaan keuangan Islami yaitu falah dan tahapan untuk mencapai falah yaitu maslahah maka akun pemanfaatan pendapatan harus mencakup untuk tujuan jangka pendek yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan kesuksesan hidup di akhirat.

Sejarah Sumber-Sumber Keuangan Negara
Sumber Keuangan Negara Pada Masa Rasulullah Saw
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Nabi Muhammad Saw diutus sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Rasulullah Saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqh), politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi. Permasalahan ini menjadi salah satu pusat perhatian utama Rasulullah Saw, karena hal ini merupakan pilar penyangga keimanan yang penting. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah Saw bersabda, “kemiskinan membawa orang kepada kekufuran”
Sebelum Islam datang, situasi kota Yastrib sangatlah tidak menentu. Karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan dikota ini tidak pernah berdiri dengan tegak, dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastian. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yastrib berinisiatif menemui Nabi Muhammad Saw, yang terkenal dengan sifat Al-Amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji untuk selalu menjaga keselamatan diri Nabi dan para pengikutnya yang ikut serta dalam memelihara dan mengembangkan ajaran Islam. Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah kekota Yastrib sesuai dengan perjanjian, dikota yang subur ini, Rasulullah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yastrib. Sejak saat itulah kota Yastrib berubah nama menjadi kota Madinah.
Sudah pasti, upaya mengentas kemiskinana merupakan kebijakan-kebijakan sosial yang dikeluarkan Rasulullah Saw. Lebih aktualnya lagi, bahwa Muhammad Rasulullah sangat memperhatikan perihal ekonomi umat Islam, ketika umat Islam telah memiliki sebuah wilayah, yaitu Madinah. Masjid sebagai pusat peradaban dan kebudayaan Islam. Selain sebagai pusat ibadah, Rasulullah telah mengfungikan masjid sebagai pusat komando operasi militer, pemerintahan dan pusat perekonomian.
Pada tahun-tahun awal dideklarasikan Madinah sebagai sebuah Negara, Madinah hampir tidah memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilaksanakan oleh kaum muslim secara bergotong royong dan sukarela. Mereka memperoleh pendapatan dari berbagai sumber yang tidak terikat. Oleh karena itu, Madinah merupakan Negara yang baru dibentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi. Karena peletakan dasar-dasar sistem keuangan Negara yang dilakukan oleh Rasulullah Saw, merupakan langkah yang sangat signifikan, sekaligus Berlian dan sangat sprektakuler pada masa itu. Sehingga Islam menjadi agama dan Negara yang dapat berkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Dalam perjalanan roda pemerintahannya, Rasulullah Saw, mendapat 2 sumber pendapatan secara umum, yaitu:
Sumber pendapatan primer
Sumber pendapatan sekunder

Sumber Primer Keuangan Negara
Sumber pendapatan primer merupakan pendapatan utama bagi Negara dimasa Rasulullah Saw adalah zakat dan ushur[3]. Keduanya berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat dan ushur merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar Islam. Dan pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum Negara. Lebih jauh lagi, zakat secara fundamental adalah pajak lokal. Dalam hadist Bukhori disebutkan, Rasulullah Saw berkata kepada muadz, ketika ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat. “katakanlah kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka, dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka”. Demikianlah bahwa, pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusukan lagi kepada orang-orang yang berhak. Pencatatan seluruh penerimaan Negara pada masa Rasulullah tidak ada. Dalam kebanyakan kasus pencatatan diserahkan pada pengumpul zakat, karena setiap orang pada umumnya telah terlatih dalam masalah pengumpulan zakat.

Sumber Sekunder Neuangan Negara
Di samping sumber-sumber pendapatan primer sebagai penerimaan fiskal pemerintahan Rasulullah Saw, ada juga sumber pendapatan sekunder yang menjadi sumber pendapatan Negara, antara lain :
Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang)
Pinjaman-pinjaman setelah menaklukkan kota Makkah, untuk pembayaran uang pembebesan kaum muslimin dari Judhaima atau sebelum pertempuran hawazin sebesar 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut bukhari) dari Abdullah bin Rabi’ah dan meminjam beberapa pakaian dan hewan tunggangan dari Sofyan bin Umaiyah.[4]
Khums atas rikaz (harta karun temuan pada periode sebelum Islam)
Amwal fadhilah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
Wakaf adalah harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatannya disimpan di Bitul mal.
Nawaib adalah pajak khusus yang dibebankan kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat.
Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim
Kharaj, yaitu pajak tanah yang dipunggut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditaklukkan
Zakat fitrah, zakat yang ditarik dibulan Ramadhan dan dibagikan sebelum sholat idul fitri.
Shadaqah, seperti kurban dan kaffarat. Kaffarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan, seperti berburu dimusin haji.
Ghanimah, harta rampasan perang atas musuh yang kalah.
Fay’, harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya tanpa peperangan.[5]

Lembaga Keuangan Negara (Baitul Maal)
Lima abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan Negara dibelahan dunia manapun. Pemerintah suatu Negara adalah badan yang dipercaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan Negara dan keuangannya. Rasulullah adalah kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep keuangan Negara diabad ke-7, yaitu semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudiaan dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara. Hasil pengumpulan itu adalah milik Negara bukan milik individu. Dan tempat pengumpulan ini disebut Baitu maal atau bendahara Negara.
Semasa Rasulullah masih hidup, masjid Nabawi digunakan sebagai kantor pusat Negara sekaligus menjadi tempat tinggalnya dan Baitul Maal. Namun binatang-binatang tidak bisa disimpan di Baitul Maal, akan tetapi ditempatkan di padang terbuka sesuai dengan alamnya. Pemasukan yang diterima Negara disimpan dimasjid dalam jangka waktu yang singkat, dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa ada sisa. Dalam buku-buku budaya dan sejarah terdapat 40 nama sahabat yang biasa dikatakan dalam istilah modern disebut pegawai Rasulullah, namun tidak disebutkan adanya seorang bendahara Negara. Karena hal ini hanya dimungkinkan terjadi didalam lingkungan yang memiliki pengawasan yang ketat.

Sumber Keuangan Negara Pada Masa Khulafaurrasyidin
Masa Kekhalifahan Abu Bakar As-Shidiq
Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shidiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan Negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah Saw. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakar untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum muslimin. Disamping itu para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah Saw, dan memerangi yang murtad serta gerakan Nabi palsu.
Abu Bakar As-Shidiq terpilih sebagai khalifah dalam kondisi miskin, karena sebagai pedangang dengan hasil yang sangat minim tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Akan tetapi sejak menjadi khalifah kebutuham keluarga Abu Bakar diurus oleh baitul maal. Diakhir masa kekhalifahannya dan mendekati wafatnya, sumber pendapatan Negara semakin menipis. Hal ini menyebabkan kekayaan pribadinya dipergunakan untuk pembiayaan Negara.

Masa Kekhalifahan Umar bin Khattab
Dalam masa pemerintahannya, Umar bin Khattab banyak melakukan perluasan kekuasaan Islam hingga ke wilayah dijazirah arab, sebagian wilayah romawi (Syria, Palestina dan Mesir) serta seluruh kerajaaan Persia, termasuk irak. Oleh karena itu Khalifah Umar mencotoh Persia dalam mengatur administrasi Negara. Untuk masalah kebijakan keuangan, Khalifah Umar banyak melakukan kemajuan diantaranya : 1) baitul maal, (2) kepemilikan tanah, (3) zakat dan ushur, (4) sedekah untuk non muslim, (5) mata uang. Dengan penjelasan singkat sebagai berikut.[6]
Baitul Maal
Pembangunan baitul maal dizaman khalifah Umar dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah (Gubernur Bahrain) dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak sebesar 500.000 dirham. Dan inisiatif Khalifah Umar adalah untuk tidak mendistribusikan harta yang ada dibaitul maal, tetapi disimpan sebagai cadangan untuk keperluan darurat, membiayai gaji para tentara dan keperluan umat lainnya.
Harta yang tersimpan dibaitul maal dianggap sebagai “harta umat muslim”. Sedangkan khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan untuk mengatur penerimaan dan pendistribusiannya terhadap umat yang membutuhkan, seperti : janda, anak yatim, anak terlantar, pembiayaan penguburan orang miskin, membayar hutang orang bangkrut dan gaji bagi penyebar dakwah Islam.
Kepemilikan Tanah
Dalam pemerintahan Umar, banyak daerah yang ditaklukkan melalui perjanjian damai. Dari sinilah mulai muncul permasalahan bagaimana cara pembagiannya. Beberapa sahabat ada yang menuntut untuk mendistribusikan kekayaan itu dan sebagian lainnya menolaknya. Maka dari itu, Khalifah Umar mencari solusi dari masalah ini dengan melakukan musyawarah, dengan keputusan untuk memperlakukan tanah-tanah tersebut sebagai fay, dan prinsip ini akan menjadi ketetapan untuk kasus-kasus yang akan datang.[7] Keputusan ini berdasarkan atas firman Allah SWT dalam al-Qur’an :

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَىۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡ‌ۚ

“Apa saja harta rampasan [fai-i] yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya”. (QS. Al-Hasyr : 7).[8]

Zakat dan Ushur
Pada masa Khalifah Umar zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memilii produktivitas, seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat. Karena maraknya perdagangan kuda,  pedagang memohon kepada Khalifah supaya zakat, sehingga ditetapkan zakat kuda sebesar satu dinar. Dan ushur dibebankan kepada suatu barang yang wajib dibayar hanya sekali dalan setahun, yaitu sebesar sepuluh persen dari nilai barang. Khalifah Umar menetapkan pajak penbelian 2,5% untuk pedagang muslim, 5% untuk kafir dzimmi dan 10% untuk kafir harbi.
Sedekah non muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Umar mengenakan jizyah kepada ahli kitab Bani Taghlib, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah. Nu'man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa “pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset Negara”.  Umar menerima sedekah 2 kali lipat dengan syarat mereka tidak boleh membaptis seorang anak atau memaksanya menerima kepercayaan mereka.
Mata uang
Pada masa Nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar (sebuah koin emas) dan dirham (sebuah koin perak). Umar adalah khalifah pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para hakim dan membangun kantornya terpisah dengan kantor eksekutif, Menetapkan perbaikan ekonomi dibidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama, mensubsidi masjid dan sekolah dan membangun gudang persediaan bagi muslim yang melakukan perjalanan haji.

Masa Kekhalifahan Utsman bin Affan
Utsman bin Affan adalah khalifah ketiga. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balhk, Kabul, Ghazni dan Karman ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, dan kebijakan Umar diakui atau diterapkan. Tidak lama setelah Negara-Negara itu ditaklukkan, tindakkan efektif langsung diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali jalan dibangun, pohon buah-buahan ditanam dan keamanan perdagangan diperhatikan dengan cara pembangunan organisasi kepolisian tetap. Khalifah Utsman tidak mengambil upah dari kantornya. tapi sebaliknya, dia meringankan beban pemerintahan dalam hal yang serius. Dia bahkan menyimpan uang pribadinya dibendahara Negara. Hal ini menimbulkan keslahpahaman antra khalifah dan Abdullah bin Arqam, salah seorang sahabat Nabi yang berwenang untuk mengelola baitul maal pusat dimasa khalifah Utsman. Disamping itu khalifah Utsman selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku dipasaran dengan seluruh umat muslim setiap selesai sholat berjama’ah di masjid.

Masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Setelah meninggalnya Utsman, Ali terpilih sebagai khalifah dengan suara bulat. Ali menjadi khalifah selama lima tahun. Kehidupan Ali sangat sederhana dan dia sangat ketat dalam menjalankan keuangan Negara. Mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Khalifah Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Umar Bin Khattab, adalah tindakan yang dilakukan oleh khalifah Ali. . Ia secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal bahkan Ali memberikan sumbangan sebesar 5000 dirham setiap tahunnya. Dan menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan memungut pajak terhadap sayuran segar yang akan dibuat bumbu makanan.
Ali menginginkan mendistribusikan seluruh pendapatan yang ada di baitul maal, berbeda dengan Khalifah Umar dengan kebijakannya menyimpan sebagaian untuk  cadangan. Prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan,  hari kamis mendistribusikan dan hari sabtu dimulai penghitungan baru. Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum yang ditulis dalam sebuah surat  yang isinya tentang bagaimana berhubungan dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan dan angkatan perang.
Ali menekankan perhatian kesejahteraan para prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin,   teraniaya dan penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.

Sumber Keuangan Indonesia Sekarang
Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu meliputi pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dan sebagainya. Didalam kenyataannya kita tidak bisa menarik batas yang tegas dalam macam-macam sumber kpenerimaan pemerintah. Tetapi, walaupun demikian sumber-sumber penerimaan Negara atau cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkanpenerimaan pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut :
Pajak, yaitu pembayaran iuran oleh rakyat kepeda pemerintah dengan tanpa balas jasa langsung.
Retribusi, yaitu suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah, dimana kita bisa melihat adanya hubungan antara balas jasa langsung diterima dengan adanya pembayaran.[9] Contoh : pelayanan medis dirumah sakit milik pemerintah.
Keuntungan dari perusahaan-perusahaan Negara, yaitu penerimaan yang berasal dari penjualan barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan Negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Denda-denda dan rampasan yang dilakukan oleh pemerintah.
Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah, sebagai pembayaran biaya-biaya perizinan (lisensi) atau pungutan lainnya.
Percetakan uang, merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dan tidak dimiliki oleh individu dalam masyarakat.
Pinjaman Negara, yaitu sumber penerimaan Negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal dari pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu.
Penyelenggaraan undian berhadiah, dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara, jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian, yang dikurangi dengan biaya operasional dari besarnya hadiah yang dibagikan. Negara-Negara yang menyelenggarakan undian berhadiah seperti, Amerika Serikat, Kanada, Austalia, Jepang, Jerman dan Indonesia juga pernah.
Dari uraian diatas, pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara, disamping dari sumber migas dan nonmigas. Dengan demikian, pajak merupakan penerimaan Negara yang strategis yang harus dikelola dengan baik agar keuangan Negara dapat berjalan dengan lancar dan baik. Dalam struktur keuangan Negara, tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jendral Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Jenis-jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan niali (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Sebagai sumber utama penerimaan Negara, pajak mempunyai peranan yang sangat strategis bagi kelangsungan pembangunan Negara. Maka pajak harus dikelola dengan baik. Dan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui PPh, maka prioritas utama yang perlu diperhatikan adalah peningkatan wajib pajak (WP), sehingga cukup tepat kebijakan pemerintah saat ini yang memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWB) pribadi secara gratis kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP. Hal ini untuk lebih menintensifkan penerimaan pajak, dan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bagi para wajib pajak yang telah memenuhi syarat memiliki NPWP maupun bagi badan usaha yang bersangkutan.


[1] Seorang anak Adam sebelum menggerakkan kakinya pada hari kiamat akan ditanya tentang lima perkara: (1) Tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya; (2) Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya; (3) Tentang hartanya, dari sumber mana dia peroleh dan (4) dalam hal apa dia membelanjakannya; (5) dan tentang ilmunya, mana yang dia amalkan. (HR. Ahmad)
[2] Eko Pratomo, “Cara Mudah Mengelola Keuangan Keluarga Secara Islami”, (Hijrah Institute, Jakarta: 2004)
[3] Zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
1)       Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lainnya.
2)       Benda logam yang terbuat dari perak,
3)       Binatang ternak, seperti unta, sapi, domba dan kambing.
4)       Berbagai jenis dagangan termasuk hamba dan hewan.
5)       Hasil pertanian termasuk buah-buahan
6)       Luqothah harta benda yang ditinggalkan oleh musuh.
7)       Barang temuan.
Ushur : Zakat hasil pertanian dan buah-buahan. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang dan satu dirham untuk setiap transaksi.
[4] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, Yogyakarta, 2008
[5] Dr,Muhammad Asraaf Dawwabah, Al Iqtishad al Islamy Madkhalun wa Manhajun, Darussalam, Kairo, 2010
[6] Ibid, hal 491
[7] Ibid, hal 492
[8] Departemen RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 2002, CV.Darus Sunnah, Jakarta.
[9] http://agamkab.go.id/?agam=kreatifitas&se=detil&id=363, diakses pada hari ahad 18 maret 2012 pukul 20.00 CLT


 By:Selvia Mei, Pipit Siti Alawiyah, dan Kiki Aulia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar